PERATURAN GUILD
1. DI LARANG KERAS MENGGUNAKAN PROGRAM ILEGAL (CHEAT,NETCUT,DSB)
-Bila ada user 1 guild menggunakan cheat segera lapor.. dengan bukti berupa penjelasan/foto/video
Hadiah: 2k Cash
2. HARUS PUNYA PACAR :3 lupa kalo kebanyakan member :v JONESES
#Plakk :v
3. DILARANG MENGHINA (KETUA,WAKIL,ANGGOTA)
4. DILARANG MEREBUT PACAR ORANG TERKECUALI BILA SUDAH JADI MANTAN :3
#Plakk :v
BERIKUT PASAL DAN HUKUMAN PIDANA UNTUK PENGGUNA CHEAT/PENYEBAR/PENJUAL
Berdasarkan undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, berikut ini ancaman pidananya:Pasal 30 Ayat (1)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 600.000.000
Pasal 30 ayat (2)
Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan / atau system elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik.
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 8 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 800.000.000
Pasal 33
Melakukan tindakan apapun yang berakibat pada terganggunya system elektronik dan / atau mengakibatkan system elekronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 34 ayat (1)
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
- Perangkat keras atau perangkat lunak yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
- Sandi lewat computer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar system elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 33 UU ITE
Pidana paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000
Pasal 36
Melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 s/d pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
Ancaman pidana:
Pidana penjara paling lama 12 tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar